Pengaduan Nasabah

Pengaduan Nasabah

Pengajuan Pengaduan Nasabah di BPRS Rizky Barokah

Nasabah maupun perwakilan yang sah (dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai) dapat mengajukan pengaduan kepada BPRS Rizky Barokah melalui dua cara:
A. Pengaduan Lisan
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan menelpon ke nomor (021) 7457667 atau 081288956562. Pengaduan lisan akan ditangani maksimal dalam 5 (lima) hari kerja sejak diterima. Jika membutuhkan waktu lebih lama, Bank akan meminta nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.
B. Pengaduan Tertulis
Pengaduan tertulis dapat dilakukan melalui:
1. Datang langsung ke kantor dan menyampaikan kepada Customer Service.
2. Mengirim email ke info@bprsrizkybarokah.com dengan subjek: PENGADUAN (nama nasabah) (nomor rekening).
3. Mengirim pesan ke WhatsApp resmi BPRS Rizky Barokah di nomor 08128895656.
4. Mengisi formulir pengaduan di menu Contact – Pengaduan Nasabah pada website www.bprsrizkybarokah.com.

Untuk pengaduan tertulis, nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung, antara lain:
1. Fotokopi KTP nasabah/perwakilan (jika diwakilkan).
2. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
3. Fotokopi rekening terkait.
4. Fotokopi bukti transaksi yang bermasalah.
5. Dokumen pendukung lain yang relevan.

Pengaduan tertulis akan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima. Jika diperlukan perpanjangan waktu, Bank dapat menambah hingga 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan nasabah dalam proses pengaduan:
1. Tentukan inti masalah yang ingin disampaikan.
2. Siapkan dokumen pendukung terkait permasalahan.
3. Simpan dokumen asli dengan baik, dan serahkan salinan kepada Bank.
4. Catat nomor register serta nama petugas penerima pengaduan.
5. Simpan seluruh surat-menyurat, termasuk hasil penyelesaian pengaduan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *